Rangkuman PPKN BAB 3


•Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas kedaulatan rakyat.
•Selain menganut teori kedaulatan rakyat,Indonesia dipertegaskan dengan kedaulatan hukum
•Tahun  1945 pasal 1 ayat (3) dinyatakan: “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
•Pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
•Prinsip-prinsip  kedaulatan Negara Republik Indonesia : 
1.Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik 
2.Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
3.Negara Indonesia adalah negara hukum
4.Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat
5.Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden
6.MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannaya menurut UUD.
•Demokrasi berasal dari kata “demos” dan “kratein” yang berarti pemerintahan rakyat.
•Demokrasi ada tiga macam yaitu : demokrasi pancasila, demokrasi liberal, demokrasi sosialis
•Demokrasi dibagi menjadi dua yaitu:

1.Langsung: pemilihan presiden dan wakil     presiden,pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah,serta pemilihan kepala desa.                                                           2.Tidak langsung: adanya lembaga perwakilan rakyat dan bertugas untuk menyampaikan aspirasi dan amanat rakyat dalam pemerintahan

Komentar