Bela Negara

1.Pengertian bela negara:
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.

2.Sebutkan dan jelaskan pasal yang mengatur pengadilan negara: 
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar pasca Amandemen).

Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung RI, Badan-badan peradilan lain di bawah Mahkamah Agung (Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Militer, Peradilan Agama) serta Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945).

Penyelenggaraan kekuasaan Kehakiman tersebut diserahkan kepada badan-badan peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya).

(Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2)

Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya (Pasal 2 UU No.2 Tahun 1984). Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama (Pasal 50 UU No.2 Tahun 1986)
Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerntah di daerahnya apabila diminta (Pasal 52 UU No.2 Tahun 1986). Selain menjalankan tugas pokok, pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan Undang-Undang.

3.Apa saja alasan kita membela negara: 
Karena, sebagai bangsa yang baik, taat hukum, tentu kita harus memperjuangkan negara kita sebaik mungkin.Karena suatu negara identik dengan sikap para penduduknya. Kita juga dapat melestarikan UUD dan pancasila. Karena perihal bela negaraada pada beberapa pasal dalam UUD 1945 dimana kita wajib melakukan bela negara.

4.Sebutkan bentuk bentuk usaha bela negara:
1.pendidikan pancasila dan kewarganegaraan
2.pelatihan kemiliteran secara wajib
3.pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib
4.pengabdian sesuai profesi.

5.Sebutkan perjuangan-perjuangan fisik bang Indonesia dalam mempertahankan NKRI:
-pertempuran 5 hari di semarang
-insiden bendera di magelang
-pertempuran medan area
-pertempuran ambarawa
-bandung lautan api
-pertempuran surabaya

6.Sebutkan perjuangan bangsa Indonesia dalam memperjuangkan NKRI  melalui jalur diplomasi: 
1.Perjanjian LINGGARJATI, berlangsung   tanggal 10 sampai 15 November
2.Perjanjian RENVILLE, berlangsung tanggal 8 desember 1947 hingga 17 Januari tahun 1948
3.Perjanjian Roem Royen, terjadi pada 17 April hingga 7 mei tahun 1949.
4.Konferensi Meja Bundar atau KMB, terjadi pada 23 Agustus hinga 2 November tahun 1949.
5.Konferensi Inter-Indonesia, berlangsung 19 sampai 22 juli dan 31 Juli sampai 2 Agustus di tahun 1949.

7.Sebutkan isi perjanjian Linggarjati:
1. Belanda setuju untuk mengakui kekuasaan Republik Indonesia atas Jawa, Sumatra dan Madura  
2. Republik Indonesia akan menjadi salah satu dari tiga negara penyusun federal Republik Indonesia Serikat, bersama dengan Negara Kalimantan dan Negara Indonesia Timur
3. Indonesia, bersama dengan Belanda, Suriname, dan Antillen Belanda, akan membentuk Uni Belanda-Indonesia dengan Ratu Belanda sebagai ketua.

8.Sebutkan isi perjanjian roem-royen:
1.Ibukota RI dikembalikan ke Yogyakarta
2.Menghentikan gerakan - gerakan militer dan membebaskan tawanan politik
3.Belanda menyetujui adanya Republik Indonesia yg dlm negara Indonesia Serikat
4.Akan diselanggarakan Konfrensi Meja Bundar (KMB) antara Indonesia Belanda

9.Sebutkan berbagai ancaman dalam negara terhadap NKRI:
  • Masalah Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN)
  • Narkoba.
  • Penggantian Ideologi Bangsa.
  • Isu SARA.
  • Kekayaan Kebudayaan.
  • Ancaman Pertahanan dan Keamanan (HanKam)
  • Provokasi Dari Negara Lain.
  • Ancaman Penyebaran Kebudayaan Asing.

10.Prinsip-prinsip pertahanan negara:
1. bangsa indonesia berhak dan wajib  membela serta mempertahankan kemerdekaan negara
2.upaya pembelaan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara
3.bentuk perlawanan rakyat indonesia dalam membela serta mempertahankan kemerdekaan bersifat kerakyatan dan kesemestaan



Komentar